Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu

Anton Suhartono
Pengadilan Istanbul, Turki, Jumat (7/11), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu (Foto: AP)

ISTANBUL, iNews.id - Pengadilan Istanbul, Turki, Jumat (7/11/2025), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 orang Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Mereka dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza.

Surat perintah tersebut dikeluarkan atas permintaan Kantor Kejaksaan Agung Istanbul. Selain itu pengadilan juga menuduh militer Israel melawan misi kemanusiaan terhadap kapal-kapal Global Sumud Flotilla pada Oktober lalu.

Disebutkan, akibat genosida yang sistematis serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Israel di Gaza hingga saat ini, puluhan ribu orang, termasuk perempuan dan anak-anak, kehilangan nyawa, ratusan ribu luka, serta hampir seluruh rumah warga Gaza tidak bisa digunakan lagi.

“Sejak 7 Oktober 2023, tindakan semacam itu terus meningkat setiap hari. Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada 17 Oktober 2023 merenggut 500 nyawa; pada 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis; pada 21 Maret 2025, Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dibom; banyak fasilitas kesehatan lain juga diserang dengan cara serupa; Gaza diblokade, dan para korban tidak mendapatkan akses ke bantuan kemanusiaan,” bunyi pernyataan kantor kejaksaan, seperti dikutip dari Anadolu.

Dalam kasus lain yang juga menyita perhatian internasional, militer Israel menyerang para aktivis yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla telah berlayar menuju Gaza untuk mengirim bantuan kemanusiaan.

Pengadilan melakukan penyelidikan ex officio terkait serangan tersebut berdasarkan Pasal 12 dan 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki, Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut untuk kejahatan "penyiksaan", "perampasan berat", "perusakan properti", "perampasan kemerdekaan", dan "pembajakan atau penahanan kendaraan pengangkut".

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Kepala Staf Angkatan Bersenjata Libya Jatuh di Turki, Ini Dugaan Penyebabnya

Internasional
15 jam lalu

Pesawat Bawa Kepala Staf Angkatan Bersenjata Libya Jatuh di Turki, Semua Penumpang Tewas

Internasional
19 jam lalu

Acuhkan Trump, Israel Ngeyel Tak Akan Tarik Seluruh Pasukan dari Gaza

Internasional
1 hari lalu

Habiskan Rp11.317 Triliun, Bisnis Perang Jadi Mesin Uang di Tengah Krisis Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal