Di bawah UU Amandemen Kewarganegaraan, pemeluk Hindu, Kristen, Budha, Singh, dan lainnya asal bukan muslim dari, Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan bisa mendapat kewarganegaraan India dengan alasan mereka menghadapi penganiayaan di negara-negara tersebut.
Sementara itu kelompok nasionalis Hindu dari Partai Bharatiya Janata yang juga tempat bernaung Perdana Menteri Narendra Modi menyangkal adanya bias agama dalam UU.
Dikatakan UU baru dimaksudkan untuk membantu kelompok-kelompok minoritas menghadapi penganiayaan di negara tetangga.
Modi mengatakan, UU telah disahkan oleh parlemen dan tidak bisa dibatalkan. Dia juga menegaskan bahwa keputusan itu sudah 1.000 persen benar.