Usai Paksa Israel Setop Serang Iran, Trump Klaim Perundingan Damai Bisa Diteken dalam 3 Hari

Anton Suhartono
Donald Trump menegaskan perundingan damai dengan Iran berlanjut setelah Iran dan Israel sepakat menghentikan serangan (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan perundingan damai dengan Iran berlanjut setelah Iran dan Israel sepakat menghentikan serangan.

Trump, dalam pernyataannya kepada wartawan setelah menghadiri  laga final NBA di New York, mengatakan negosiasi dengan Iran masih berlangsung, termasuk membahas soal nuklir. Dia mengatakan, perundingan tidak berhenti selama perang Iran-Israel pada Minggu dan Senin.

Bahkan, Trump yakin kesepakatan untuk mengakhiri perang bisa dicapai dalam 2 atau 3 hari mendatang.

"Kita berada di tahap akhir, dari apa yang akan menjadi kesepakatan sangat, sangat baik, yang tidak akan memungkinkan senjata nuklir, dll," kata Trump, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa (9/6/2026).

Dia mengeklaim, Iran juga setuju untuk segera membuka Selat Hormuz.

"...Penandatanganan, yang bisa terjadi dalam 2 atau 3 hari," ujarnya.

Ketegangan meningkat sejak AS dan Israel melancarkan serangan ke Iran pada 28 Februari. Gencatan senjata yang ditengahi Pakistan, berlaku pada 8 April, mengalami ujian terberat setelah Israel mengebom ibu kota Lebanon, Beirut, yang memicu pembalasan Iran pada Minggu (7/6/2026) malam.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
23 menit lalu

Trump Klaim Iran Mohon-Mohon kepada AS Batalkan Serangan

32 menit lalu

Ngeri! CIA Bandingkan Kecerdasan Buatan dengan Senjata Nuklir

56 menit lalu

Trump Jamin Israel Nurut, Tak Serang Iran

2 jam lalu

Ratusan Mantan Perwira Israel Geram dengan Kekerasan Pemukim Yahudi di Tepi Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal