Uzbekistan Bakal Amendemen UUD, Kembali Perpanjang Jabatan Presiden dari 5 Jadi 7 Tahun

Ahmad Islamy Jamil
Bendera Uzbeikstan (ilustrasi). (Foto: Pixabay)

TASHKENT, iNews.idUzbekistan bakal memperpanjang masa jabatan presidennya dari lima menjadi tujuh tahun. Sebuah klausul tentang perubahan aturan itu telah dimasukkan dalam rancangan amendemen Konstitusi Republik Uzbekistan yang diumumkan pada Rabu (15/3/2023).

Pekan lalu, DPR Uzbekistan memutuskan untuk menjadwalkan referendum tentang konstitusi baru pada 30 April. Menurut rencana, ada 27 pasal baru yang akan ditambahkan ke dalam versi baru undang-undang dasar negara itu. Jika amandemen rampung, maka ada sebesar 65 persen dari konstitusi Uzbekistan yang diperbarui.

Pasal 90 konstitusi saat ini menetapkan bahwa presiden Uzbekistan dipilih setiap lima tahun.

Pada April 2002, Parlemen Uzbekistan memutuskan untuk memperpanjang kekuasaan presiden pertama negara itu, Islam Karimov, dari lima tahun menjadi tujuh tahun. Pada Desember 2011, konstitusi diamandemen untuk memangkas masa jabatan presiden dari tujuh kembali menjadi lima tahun.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Ketua MPR: Konstitusi Bukan Milik Sekelompok Orang!

Mobil
6 bulan lalu

Bukan Jam Rolex, Timnas Uzbekistan Dapat Hadiah 40 Mobil BYD Lolos ke Piala Dunia 2026

Muslim
10 bulan lalu

Biografi Imam At Tirmidzi, Sang Ahli Hadits yang sempat Mengalami Kebutaan

Muslim
10 bulan lalu

Kisah Singkat Imam Bukhari, Buta Sejak Kecil hingga Hafal Ratusan Ribu Hadits

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal