Viral 5 TKI di Singapura Baku Hantam gegara Video TikTok, Dihukum Denda Rp12 Juta

Anton Suhartono
Lima orang TKI atau pekerja migran Indonesia dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp12 juta setelah terlibat perkelahian di Singapura (Foto: CNA)

Perkelahian yang terjadi pada 19 Mei 2024 itu terjadi setelah Sriani mengunggah video di TikTok yang menghina Sulastri. Akibatnya, hubungan kedua kelompok tidak baik.

Sriani diserang oleh tiga PMI lainnya pada pukul 14.20 waktu setempat di Paya Lebar Square. Dia tertidur di tempat itu bersama Maesaroh setelah menghadiri pesta beberapa jam sebelumnya.

Terjadi perkelahian sengit antara kedua kelompok PMI tersebut di tempat umum hingga menarik perhatian puluhan orang di lokasi yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Hukuman bagi kelima PMI itu tergolong ringan. Berdasarkan undang-undang di Singapura terwakwa kasus perkelahian bisa dihukum penjara maksimal 1 tahun, denda hingga 5.000 dolar, atau keduanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
7 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Nasional
10 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Richard Lee Live TikTok saat Mangkir Pemeriksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal