"Bendera nasional terbalik. Apa yang terjadi? Ada acara khusus?" demikian bunyi caption foto yang diunggah warganet.
Hingga pukul 14.00, posting-an itu sudah dipenuhi 300 komentar serta 2.800 respons, termasuk 1.000 like.
Selain itu foto juga dibagikan lebih dari 500 kali, termasuk oleh aktivis demokrasi sekaligus pendiri dan pemimpin Partai Demosisto, Joshua Chi Fung.
"Bagaimana menafsirkan ini? Apakan orang-orang akan dianggap melanggar hukum mengenai bendera nasional karena mengunggah foto ini?" kata Wong, di Facebook-nya.
Sementara itu pihak kantor perwakilan China di Hong Kong mengakui insiden bendera terbalik merupakan kesalah stafnya.
Di bawah UU Bendera dan Emblem Nasional, seseorang yang secara terbuka dan sengaja menodai bendera nasional dapat didenda hingga 50.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp89 juta) atau dipenjara 3 tahun.