Viral, Pria China Dipenjara karena Bakar Alquran

Nathania Riris Michico
Ilustrasi Alquran dibakar.

XIAN, iNews.id - Seorang pria asal Xian, China, dipenjara setelah mengunggah video saat dirinya membakar salinan Alquran. Menurut polisi, video itu sudah menyebar di media sosial Weibo.

Kantor Polisi Wild Goose Pagoda di Xian tidak merinci identitas pria tersebut. Dia dikenai tuduhan menghasut kebencian nasional atau diskriminasi nasional di bawah pasal 47 Undang-Undang Administratif Keamanan Publik China.

Kejahatan seperti itu membuatnya terancam hukuman penjara maksimal 15 hari dan denda 1.000 yuan atau Rp2,1 juta. Namun, menurut polisi dia hanya dihukum 10 hari penjara.

Laporan polisi tidak menyebutkan platform media sosial mana yang digunakan pelaku untuk mengunggah video. Posting-an yang dibagikan secara luas di Weibo tersebut juga menunjukkan foto Alquran berbahasa Mandarin tergeletak di lantai, dengan beberapa halamannya robek.

Sebagian besar pengguna Weibo menyatakan dukungan untuk pria tersebut dan mempertanyakan hukuman penjara baginya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
9 jam lalu

Membaca Motif Bantuan China di Balik Jatuhnya Heli dan Jet Tempur AS di Laut China Selatan

Internasional
21 jam lalu

Helikopter dan Jet Tempur AS Jatuh di Laut China Selatan, Ini Komentar Beijing

Nasional
2 hari lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Nasional
2 hari lalu

Menkum Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Galang Dukungan Inisiatif RI soal Royalti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal