Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Maret 2023 mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang. Putin dituduh mendeportasi serta memindahkan anak-anak dari Ukraina ke Rusia.
Rusia menolak tuduhan itu dan menyebutnya sangat keterlaluan dan tidak masuk akal. Selain itu, perintah penangkapan terhadap Putin tak mengikat secara hukum bagi Rusia karena negara itu tidak pernah meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC.
Departemen Luar Negeri (Deplu) AS saat ini memasukkan empat negara sebagai negara sponsor terorisme, yakni Kuba, Korea Utara, Iran, dan Suriah.