JENEWA, iNews.id – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memutuskan untuk menghentikan uji coba obat antimalaria hidroksiklorokuin dan obat anti-HIV/AIDS lopinavir/ritonavir untuk pengobatan pasien Covid-19. Keputusan itu diambil setelah badan PBB itu menerima rekomendasi dari Komite Pengarah Internasional Uji Coba Solidaritas, komite yang sengaja dibentuk WHO untuk menemukan metode pengobatan Covid-19 yang efektif untuk pasien yang dirawat di rumah sakit.
“Hasil uji coba sementara ini menunjukkan bahwa hidroksiklorokuin dan lopinavir/ritonavir menghasilkan sedikit atau tidak ada pengurangan dalam kematian pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit jika dibandingkan dengan perawatan standar,” ungkap WHO dalam pernyataan di laman resminya, Sabtu (4/7/2020) malam.
Menurut lembaga itu, keputusan ini hanya berlaku untuk pelaksanaan Uji Coba Solidaritas (eksperimen yang melibatkan 39 negara) pada pasien yang dirawat di rumah sakit. Keputusan ini tidak memengaruhi evaluasi yang mungkin sedang dilakukan dalam penelitian lain terhadap hidroksiklorokuin atau lopinavir/ritonavir pada pasien yang tidak dirawat di rumah sakit atau sebagai profilaksis pra atau pascapajanan untuk Covid-19.
“Hasil (Uji Coba) Solidaritas interim saat ini sedang disiapkan untuk publikasi peer-review (evaluasi oleh peneliti sejawat),” tulis WHO.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, sebelumnya mengatakan bahwa hampir 5.500 pasien di 39 negara sejauh ini telah dilibatkan dalam Uji Coba Solidaritas. Uji coba obat-obatan itu dimulai dalam lima tahap dengan melihat pendekatan pengobatan potensial Covid-19. Mulai dari pendekatan dengan pengobatan standar; penggunaan remdesivir; penggunaan obat antimalaria hidroksiklorokuin; penggunaan obat HIV lopinavir/ritonavir, hingga; penggunaan lopinavir/ritonavir yang dikombinasikan dengan interferon.