WNI yang Berpergian ke Luar Negeri Diminta Segera Pulang

Antara
Kemlu RI meminta WNI di luar negeri segera pulang terkait merebaknya virus korona (Foto: AFP)

Setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Selain kebijakan tambahan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk do, masih diberlakukan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI

5 hari lalu

KJRI Jeddah Pulangkan 15 WNI dari Saudi gegara Masalah Imigrasi, 12 di Antaranya Anak-Anak

10 hari lalu

Banjir Landa Bangkok Thailand, Kemlu Pastikan WNI Aman dan 1 Orang Sempat Terjebak di Hotel

17 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal