WNI Dihukum 28 Bulan Penjara di Malaysia karena Jalankan Praktik Perawatan Gigi Ilegal

Anton Suhartono
Seorang perempuan WNI dijatuhi hukuman penjara 28 bulan di Malaysia karena menjalankam praktik perawatan gigi ilegal (Foto: Freepik)

Dalam penggerebekan tersebut, terdakwa kedapatan melakukan perawatan veneer terhadap seorang pelanggan yang menjalani retraktor pipi dan pelapisan gigi dengan cairan biru.

Petugas menyita berbagai instrumen gigi, termasuk cermin, probe, bahan ortodontik, serta bahan tambalan komposit.

Sementara itu pemilik spa, seorang perempuan setempat, kedapatan melakukan perawatan ekstensi bulu mata saat penggerebekan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS Rugikan Pribumi, Ini Respons Pemerintah

Internasional
1 hari lalu

Mahathir Sebut Perjanjian Dagang Malaysia-AS yang Diteken Anwar-Trump Tidak Sah

Nasional
1 hari lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Internasional
1 hari lalu

Mahathir Mohamad Laporkan PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal