WNI Dihukum 28 Bulan Penjara di Malaysia karena Jalankan Praktik Perawatan Gigi Ilegal

Anton Suhartono
Seorang perempuan WNI dijatuhi hukuman penjara 28 bulan di Malaysia karena menjalankam praktik perawatan gigi ilegal (Foto: Freepik)

Dalam penggerebekan tersebut, terdakwa kedapatan melakukan perawatan veneer terhadap seorang pelanggan yang menjalani retraktor pipi dan pelapisan gigi dengan cairan biru.

Petugas menyita berbagai instrumen gigi, termasuk cermin, probe, bahan ortodontik, serta bahan tambalan komposit.

Sementara itu pemilik spa, seorang perempuan setempat, kedapatan melakukan perawatan ekstensi bulu mata saat penggerebekan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Health
1 hari lalu

Obat Crestor dan Lipitor di Indonesia Lebih Mahal dibanding Malaysia, Menkes Bongkar Faktanya!

Nasional
1 hari lalu

Menkes Tegaskan Pajak Bukan Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Super Mahal

Nasional
1 hari lalu

Menkes Kaget Harga Obat RI 5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia!

Nasional
4 hari lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, 22 WNI dari Iran Tiba di Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal