WASHINGTON DC, iNews.id - Komite Undang-Undang DPR AS menyetujui anggaran belanja pertahanan sebesar 895,2 miliar dolar untuk Tahun Fiskal 2025. Besaran anggaran militer negeri Paman Sam itu setara dengan Rp14.594 triliun untuk kurs saat ini, atau lebih dari empat kali lipat total belanja negara Indonesia pada APBN 2024 yang nilainya Rp3.325,1 triliun.
Kantor berita Sputnik pada Rabu (12/6/2024) melansir, rencana belanja pertahanan itu termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional AS (NDAA) Tahun Anggaran 2025. Komite tersebut mengajukan RUU itu melalui pemungutan suara para anggotanya pada Selasa (11/6/2024) yang menghasilkan sembilan suara mendukung dan empat suara menentang.
RUU tersebut memberikan kenaikan anggaran militer sebesar 9 miliar dolar AS atau 1 persen lebih besar dari jumlah yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2024, menurut ringkasan Komite Angkatan Bersenjata DPR AS. Belanja yang disetujui antara lain mencakup anggaran untuk peningkatan kesejahteraan tentara AS, seperti kenaikan gaji sebesar 19,5 persen untuk prajurit junior dan 4,5 persen untuk semua anggota militer lainnya.
Dalam rancangan NDAA 2025 itu juga terdapat biaya yang dialokasikan AS untuk berbagai kebijakan yang bertujuan mengatasi persaingan dengan China. Di antaranya berupa program perluasan Prakarsa Pencegahan Konflik Pasifik dan peningkatan pendanaan untuk teknologi hipersonik, siber, dan kecerdasan buatan untuk menghalangi pengaruh China.
Selain itu, RUU tersebut memotong pengadaan jet tempur F-35 Joint Strike Fighter baru dari 58 menjadi 48 pesawat. NDAA 2025 juga memangkas biaya yang tak diperlukan dalam pengadaan militer dengan memotong lebih dari 4,3 miliar dolar AS untuk berbagai program senjata yang belum mencapai tahap pengembangan atau mengalami pertumbuhan biaya yang berlebihan.