Sementara itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta menyebut Glodok Plaza dinyatakan tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sejak 2023. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan secara berkala.
"Nah untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disgulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan, Selasa (21/1/2025).
Sejumlah catatan ditemukan usai kebakaran hebat. Mulai dari lambannya informasi awal kejadian, hingga proteksi kebakaran gedung yang tidak berfungsi optimal.