Diketahui, polisi semula menangkap 66 orang yang diduga melakukan kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30-31 Agustus 2025. Sebanyak 24 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 24 tersangka itu, 10 di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan 14 lainnya dewasa.