Menurutnya, pemberlakuan jam untuk penyekatan selama PPKM Darurat berubah dari sebelumnya. Penyekatan, lanjut dia diberlakukan pukul 06.00-10.00 WIB sehingga yang bisa lewat hanya para pekerja kritikal dan esensial.
Sementara, pukul 10.00-22.00 WIB yang bisa lewat titik penyekatan hanya para tenaga kesehatan serta pihak kategori darurat seperti TNI dan Polri. Sedangkan untuk pukul 22.00-06.00 WIB penyekatan dibuka dan masyarakat bisa kembali melewati titik tersebut.
Menurutnya, Polda Metro Jaya juga menyekat sejumlah kawasan penyangga Ibu Kota, antara lain 13 titik wilayah Bekasi, enam titik di Tangerang Selatan, satu titik di Kota Tangerang dan sembilan titik di Depok