JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta menemukan 1.000 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, Minggu (19/7/2020). Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan warga yaitu tidak memakai masker.
Data itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta, Agus Irmanto. Selain itu lokasi yang paling banyak ditemukan pelanggaran yaitu di Monas, Patung Kuda, dan Bundaran HI.
"Ditemukan pelanggaran yang dilakukan sekitar 1.000 orang di Jalan Sudirman-MH Thamrin, paling banyak tidak memakai masker," kata Agus di Jakarta, Minggu (19/7/2020).
Agus mengatakan sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin memang menjadi daya tarik warga Jakarta untuk menghabiskan akhir pekan. Namun hal itu juga memicu kedatangan banyak orang sehingga meningkatkan potensi penularan covid-19.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, warga yang tidak mengenakan masker akan dikenai denda Rp250.000. Kemudian dikenai sanksi kerja sosial selama dua jam.
"Sampai saat ini denda sudah terkumpul hingga Rp100 juta lebih," ujarnya.