DEPOK, iNews.id - Sebanyak 11 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan di Sukmajaya, Kota Depok. Kegiatan OTT ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Depok.
"Ada 11 orang yang terjaring OTT buang sampah liar di wilayah Sukmajaya," kata Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Abdul mengatakan saat ini petugas menahan kartu identitas 11 orang tersebut. Mereka juga diberikan peringatan dan pembinaan.
"Untuk sekarang hanya ditahan kartu identitas dan berikan peringatan dan pembinaan," ucapnya.
Pria disapa Abra ini pun mengaku tak segan akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi pembuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa denda Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.
"Orang yang membuang sampah tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta atau kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.