11 Orang Terjaring OTT karena Buang Sampah Sembarangan di Depok

M Refi Sandi
Ilustrasi buang sampah sembarangan di pinggir jalan. (Foto Antara).

DEPOK, iNews.id - Sebanyak 11 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan di Sukmajaya, Kota Depok. Kegiatan OTT ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Depok. 

"Ada 11 orang yang terjaring OTT buang sampah liar di wilayah Sukmajaya," kata Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Abdul mengatakan saat ini petugas menahan kartu identitas 11 orang tersebut. Mereka juga diberikan peringatan dan pembinaan. 

"Untuk sekarang hanya ditahan kartu identitas dan berikan peringatan dan pembinaan," ucapnya.

Pria disapa Abra ini pun mengaku tak segan akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi pembuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa denda Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.

"Orang yang membuang sampah tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta atau kurungan selama 3 bulan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

14 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor

15 hari lalu

KPK Bantah Kabar OTT di Bogor, Sebut Ada Kegiatan Lain

29 hari lalu

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal