JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bertahap memulangkan demonstran yang ditangkap dalam demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sedikitnya ada 1.192 orang ditangkap dalam demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ysuri Yunus mengatakan, telah memanggil orang tua masing-masing. Sebelum dipulangkan, para demonstran yang sebagian besar pelajar itu juga diberikan pengertian agar tidak ikut ajakan yang tidak jelas.
"Kenapa saya butuh orangtuanya? 50 persen dari 1.192 ini adalah anak sekolah STM," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).
Dia menuturkan, pelajar yang dipulangkan juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.
"Jadi datang sudah ke sini, sudah bikin pernyataan orangtuanya. Ada kita edukasi, monggo dijaga ya anaknya ya jangan lagi ke sini, nanti bikin rusuh, tertangkap, bahaya," tuturnya.
Menurutnya, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam.
"Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," katanya.