12 Penjambret Rp80 Juta di Bojongsari Depok Ditangkap, 3 Ditembak Mati

Sindonews
Kapolda Metro Jaya, Irjan Pol Nana Sudjana usai mengikuti program donor darah, Kamis (18/6/2020). (Foto: Antara)

Saat beraksi, Nana memaparkan, para pelaku memiliki peran masing-masing seperti ada yang mencari korban dan berpura-pura jadi nasabah di sebuah bank untuk melakukan pemantauan. Selain itu, ada yang bertugas membuntuti dan ada yang melakukan pengempesan ban mobil korban serta eksekutor.

"Dari pengungkapan ini kami amankan 3 revolver rakitan, 8 butir peluru, 1 gergaji, 2 kikir, 6 karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku, dan 1 kawat payung dimodifikasi," ujarnya.

9 tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, dan atau pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Nasional
14 jam lalu

Bos WO Ayu Puspita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan 

Megapolitan
18 jam lalu

Polisi Kembali Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dalami Cara Rakit Bahan Peledak

Megapolitan
3 hari lalu

Hari Disabilitas Internasional, Anak-Anak Difabel Depok Unjuk Bakat di Festival Kreasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal