Saat beraksi, Nana memaparkan, para pelaku memiliki peran masing-masing seperti ada yang mencari korban dan berpura-pura jadi nasabah di sebuah bank untuk melakukan pemantauan. Selain itu, ada yang bertugas membuntuti dan ada yang melakukan pengempesan ban mobil korban serta eksekutor.
"Dari pengungkapan ini kami amankan 3 revolver rakitan, 8 butir peluru, 1 gergaji, 2 kikir, 6 karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku, dan 1 kawat payung dimodifikasi," ujarnya.
9 tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, dan atau pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.