Kamal juga menyampaikan proses pembebasan tanah itu disesuaikan berdasarkan ketentuan UU 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pembebasan tanah bagi kepentingan umum.
"Langkah pertama pihak Kecamatan dan Kelurahan melakukan sosialisasi kepada warga yang terdampak, lalu kami masuk di anggota tim pembebasan, dan pengadaan tanah," tutur Kamal.
Di sisi lain, Lurah Cipinang Melayu, Arroyantoro, mengatakan, pembebasan lahan tersebut dilakukan guna penambahan pelebaran akses jalan masuk ke stasiun kereta cepat. Dia menjelaskan ketika proses sosial kepada warga rampung, nantinya dilanjut dengan pendataan hingga tinjauan lapangan dan juga proses kaji analisis dampak lingkungan (amdal).
"Saat ini baru tahap sosialisasi ke warga yang tedampak, selanjutnya pendataan di lapangan, dan akan dikaji amdal-nya," kata Arroyantoro.