130 Karung Berisi Batu Kandungan Emas Disita dari Lokasi Tambang Ilegal di Bogor

Antara
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni membeberkan sejumlah barang bukti terkait kasus tambang emas ilegal di Bogor, Kamis (6/2/2020). (Foto: Antara).

BOGOR, iNews.id - Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor menangkap 4 orang terkait penambangan ilegal di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut petugas menyita 130 karung berisi batu kandungan emas.

Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, barang bukti lainnya yang disita dari lokasi pengolahan tambang emas ilegal, yaitu 7 mesin motor penggerak dan 6 botol berisi zat kimia merkuri. Kemudian, 2 karung kowi, 3 perangkat alat gebosan, 1 unit sepeda motor dan 1 unit cangkul.

"Hasil proses penyidikan mengamankan 130 karung berisi batu berkadar emas, ditambah 89 gelondongan untuk memisahkan emas dengan mineral lain," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni di halaman Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/2020).

Dia menuturkan, perjalanan menuju lokasi tambang emas membutuhkan waktu 4 jam dengan berjalan kaki. Menurutnya, omset masing-masing tempat pengolahan emas ilegal itu mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.

"Tempat pengolahannya ada 3. Ada 3 juga pengusahanya yang ditangkap," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
15 hari lalu

Kombes Fahrurozi Diperiksa Polri terkait Dugaan Penipuan Tambang Emas Hari Ini

19 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

19 hari lalu

Jadwal KRL Bogor Kembali Normal, 4 Perjalanan Ditambah jadi 392 Sehari

22 hari lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal