BEKASI, iNews.id – Sebanyak 167.971 warga Kota Bekasi akan menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. BST yang akan disalurkan merupakan dana bantuan periode Mei-Juni dengan besaran per bulannya Rp300.000.
Korlap Satgas BST PT Pos Indonesia Cabang Bekasi, Tri Prayugo Utomo mengatakan, mereka yang berhak menerima BST merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS.
”Total KPM ada 167.971 di Kota Bekasi,” ujar Tri di Bekasi, Senin (19/7/2021).