JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bantuan tersebut, di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
BST akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN atau melalui jaringan kantor PT Pos Indonesia. Untuk BST yang menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk Mei dan Juni akan diberikan sekaligus pada bulan ini.
Besaran manfaat yang diterima KPM senilai 300.000 per bulan, sehingga total yang diterima Rp600.000 pada Juli 2021. Selain menerima bantuan uang, penerima BST juga mendapat bantuan beras 10 kilogram (kg) yang disalurkan Bulog.
KPM BST adalah masyarakat terdampak pandemi yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang tidak menerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako. Sementara penerimanya bisa mengecek status kepenerimaan di cekbansos.kemensos.go.id, berikut tata caranya:
1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
4. Ketik 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) sesuai dengan kotak yang tertera.
5. Jika huruf yang muncul kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode huruf baru.
6. Kemudian, klik tombol "Cari Data".