1.856 Orang Terjaring Razia Masker di Jakbar, Satpol PP: Kebanyakan Ojol

Yan Yusuf
Sindonews
Razia masker. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Barat mengamankan 1.856 warga dalam razia masker sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan mulai 14 September 2020. Sebagian besar merupakan pengemudi ojek online (ojol).

Kasie Op Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan banyak alasan yang disampaikan warga saat ditangkap karena terbukti tak menggunakan masker. Termasuk pengemudi ojol yang menurutnya selalu menyampaikan alasan kurang lebih sama.

"Alasannya hanya itu-itu saja, ambil pesanan, antar pesanan, dan seterusnya," ucap Ivand di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Selain pengemudi ojol, banyak warga yang terjaring razia masker merupakan karyawan. Kebanyakan memilih melakukan sanksi sosial daripada membayar denda.

Ivand mengatakan sanksi denda yang diberikan bisa bervariasi di setiap kecamatan yakni antara Rp150.000 sampai Rp250.000. Hal itu menurutnya sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Bila mereka tidak sanggup bayar ya ditawarkan sanksi kerja sosial," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kinerja Satpol PP: Tegakkan Perda dan Layani Masyarakat

Megapolitan
26 hari lalu

15 Taruna Akpol Turun ke Jalan, Kampanyekan Mudik Aman di Jakbar

Megapolitan
1 bulan lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal