1.856 Orang Terjaring Razia Masker di Jakbar, Satpol PP: Kebanyakan Ojol

Yan Yusuf
Sindonews
Razia masker. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta Barat mengamankan 1.856 warga dalam razia masker sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan mulai 14 September 2020. Sebagian besar merupakan pengemudi ojek online (ojol).

Kasie Op Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan banyak alasan yang disampaikan warga saat ditangkap karena terbukti tak menggunakan masker. Termasuk pengemudi ojol yang menurutnya selalu menyampaikan alasan kurang lebih sama.

"Alasannya hanya itu-itu saja, ambil pesanan, antar pesanan, dan seterusnya," ucap Ivand di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Selain pengemudi ojol, banyak warga yang terjaring razia masker merupakan karyawan. Kebanyakan memilih melakukan sanksi sosial daripada membayar denda.

Ivand mengatakan sanksi denda yang diberikan bisa bervariasi di setiap kecamatan yakni antara Rp150.000 sampai Rp250.000. Hal itu menurutnya sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Bila mereka tidak sanggup bayar ya ditawarkan sanksi kerja sosial," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Meruya Jakbar, Pengemudi Fortuner Tewas!

Megapolitan
9 hari lalu

Jalan Daan Mogot Jakbar Tergenang Banjir, Lalu Lintas Tersendat

Megapolitan
11 hari lalu

Update Kebakaran di Jatipulo Jakbar: 50 Rumah Hangus, 350 Orang Mengungsi

Megapolitan
12 hari lalu

Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal