19 Hari Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya Tindak 114.133 Pelanggar Protokol Kesehatan

Okezone
muhammad rizky
Operasi yustisi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Selama operasi yustisi yang berlangsung 19 hari sejak 14 September 2020, Polda Metro Jaya telah menindak 114.133 pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 56.659 orang diberi sanksi tertulis dan 22.403 lainnya diberi sanksi lisan.

Lalu sanksi sosial diberikan kepada 33.485 pelanggar dan 1.847 pelanggar membayar denda administratif. Denda yang terkumpul menjadi Rp371 juta.

Tak hanya itu, dalam operasi yustisi petugas juga menyegel sejumlah kantor dan tempat makan karena melanggar aturan yang ada. Total ada 48 perkantoran dan 431 rumah makan yang disegel lantaran melanggar protokol kesehatan.

Sebagaimana diketahui, operasi yustisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) digelar TNI-Polri bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan kejaksaan serta pengadilan. Operasi ini dilaksanakan sejak 14 September 2020 lalu.

Adapun sasaran operasi yustisi ini yaitu mengawasi dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali mengetatkan PSBB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
6 bulan lalu

Covid-19 Sudah Menyebar, Istana Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi jika Flu

Megapolitan
8 bulan lalu

Pramono Sebut Pendatang ke Jakarta usai Lebaran Terus Menurun, Ini Penyebabnya

Megapolitan
8 bulan lalu

Rano Karno Prediksi Jakarta Kedatangan 50.000 Pendatang Baru usai Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal