"Kita melaksanakan bonding pertama, keluarga S dengan keluarga D di rumah bersama ruang PPA Polres Bogor. Jadi ini langkah awal, ini dijadwalkan selama 3 hari mereka hadir menciptakan bonding antara si anak dengan ibu biologisnya," kata Rio.
Sebelumnya, bayi dari Siti Mauliah dan bayi ibu berinisial D dinyatakan tertukar. Hal itu berdasarkan hasil tes DNA di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri.