BOGOR, iNews.id - Dua begal berinisial RV dan RM yang menodong perempuan berinisial RA (23) Bojonggede, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap polisi. Keduanya sebelumnya beraksi di sekitar Jalan Kampung Cimanggis, Bojonggede.
"Unit Reskrim Polsek Bojonggede telah melaksanakan pengembangan dari hasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam celurit," kata Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Ade menjelaskan, kedua begal itu hendak menguasai kendaraan dan handphone milik korban. Korban yang barang-barangnya dirampas kemudian ditinggal di lokasi.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan tersangka ingin menguasai kendaraan dan handphone milik korban dengan cara mengancam akan melukai korban dengan senjata tajam jenis celurit," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor hingga sebilah celurit kecil.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.