Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:45:00 WIB
Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator
Pelanggan operator seluler kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait sisa kuota internet yang telah dibayarkan. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelanggan operator seluler kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait sisa kuota internet yang telah dibayarkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tidak hangus atau merugikan pengguna.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, operator tidak boleh menghanguskan sisa kuota secara sepihak maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankannya.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut