2 Cawagub DKI Jakarta Batal Diserahkan ke Anies karena Dua Alasan Ini

Wildan Catra Mulia
Ketua Komisi Kebijakan Publik Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Ahmad Yani saat medampingi tiga cawagub DKI bertemu dengan Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/1/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Padahal, menurut penilaian tim panelis dua cawagub DKI, yang diklaim sudah diputuskan itu, memiliki kemampuan mendampingi Anies Baswedan menjalankan roda pemerintahan Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan lantaran pihaknya meminta untuk bertemu dengan PKS DKI terlebih dahulu. Nantinya, pertemuan tersebut untuk membahas rekomendasi tim panelis, sebelum memutuskan dua nama cawagub.

Sebab, pihaknya melihat ada beberapa catatan yang diberikan tim panelis terkait dua nama kandidat yang direkomendasikan. "Ada beberapa notes yang disampaikan pada pimpinan partai. Pimpinan partai harus mendiskusikan kembali hasil rekomendasi tim fit and proper," kata Syarif saat dihubungi Minggu (11/2/2019).

Sebelumnya, Tim panelis sudah menyerahkan hasil fit and proper test dan rekomendasi nama cawagub kepada Gerindra dan PKS pada Jumat malam. Dua nama itu berasal dari tiga cawagub yang mengikuti fit and proper test, yakni kader PKS Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto, dan Ahmad Syaikhu.

Terdapat empat orang sebagai tim panelis cawagub DKI Jakarta. PKS sendiri mengirimkan dua nama yakni mantan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo dan Dosen UNJ, Ubedillah Badrun.

Sedangkan, Gerindra telah menunjuk dua nama untuk panelis, yaitu Peneliti Senior LIPI, Siti Zuhro dan Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Syarief.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Ikut Arahan Prabowo soal WFH 1 Hari per Pekan: Tinggal Tunggu Regulasi

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov Jakarta: Punya Instansi Lain

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Bantah Ada Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal