2 Kafe di Jakarta Disegel akibat Langgar Protokol Kesehatan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi. (Foto: iNews/Furqon Munawar)

JAKARTA, iNews.id - Dua kafe di DKI Jakarta disegel aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satpol PP. Sebab kedua kafe tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Dua kafe tersebut yakni Boca Rica Bar di Jakarta Selatan dan Vote Bar di Jakarta Utara. 

"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote di mana jumlah kapasitas melebihi daripada yang ada sesuai dengan ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat meninjau Vote Bar di PIK, Jakarta Utara, Minggu (20/12/2020).

Di Vote Bar terdiri tiga lantai, di lantai satu dan dua memang terlihat lenggang. Namun, saat petugas beranjak ke lantai ketiga, tempat tersebut dipadati oleh banyak pengunjung. 

Mayoritas terlihat tidak menggunakan masker dan mengabaikan anjuran menjaga jarak. "Di bawah emang tertib di lantai dua tertib. Tapi di lantai tiga tidak tertib, ada macam tempat DJ atau diskotek. Itu sudah melanggar peraturan dan jumlahnya melebihi kapasitas yang ada," kata Mukti.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Megapolitan
13 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Nasional
16 hari lalu

Napi Korupsi yang Keluyuran ke Kafe di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

Megapolitan
20 hari lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal