2 Kali Gagal Pertahankan Keluarga, Korban KDRT Suami Siri Ingin Lanjutkan Hubungan

Antara
Pelaku KDRT di Cengkareng Ryan Jaya (Foto: Antara)

Seperti diketahui, Fitri dianiaya suami sirinya gara-gara tidak kunjung memenuhi permintaan pelaku untuk dihidangkan ikan asin setelah bangun tidur. Polsek Cengkareng Jakarta Barat menyebut kasus Ryan yang menganiaya istri sirinya Fitri, karena masalah lauk ikan asin, masuk dalam ranah pidana penganiayaan.

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
29 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Megapolitan
1 bulan lalu

Istri yang Dibakar Suami di Bidara Cina bakal Jalani Operasi Plastik

Megapolitan
1 bulan lalu

Sadis! Suami di Bidara Cina Tega Bakar Istri hingga Wajah Alami Luka Serius 

Megapolitan
2 bulan lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal