2 Kali Gagal Pertahankan Keluarga, Korban KDRT Suami Siri Ingin Lanjutkan Hubungan

Antara
Pelaku KDRT di Cengkareng Ryan Jaya (Foto: Antara)

Seperti diketahui, Fitri dianiaya suami sirinya gara-gara tidak kunjung memenuhi permintaan pelaku untuk dihidangkan ikan asin setelah bangun tidur. Polsek Cengkareng Jakarta Barat menyebut kasus Ryan yang menganiaya istri sirinya Fitri, karena masalah lauk ikan asin, masuk dalam ranah pidana penganiayaan.

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

2 bulan lalu

Suami Wajib Tahu! KDRT Verbal saat Istri Hamil Bisa Berdampak pada Janin

3 bulan lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Dede Sunandar Ngotot Mau Rujuk dengan Karen Hertatum

3 bulan lalu

Heboh! Dede Sunandar Minta Rujuk ke Istri usai Akui Selingkuh dan KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal