2 Kelompok Bocah Tawuran di Koja, 1 Orang Tewas

Sindonews
Yohannes Tobing
Ilustrasi. (Foto: IST)

Tidak sampai lama, tim Opsnal dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Koja langsung menangkap pelaku. "Saat ini baru satu yang tersangka B yang tertangkap. Pelakunya berinisial D sedang dalam DPO. Perlu diketahui antara pelaku dan korban merupakan anak yang berusia di bawah 15 tahun," ucap dia.

Sementara itu perwakilan dari LPAI Jakut, Jamrud mengimbau, masyarakat khususnya orang tua untuk tetap mengawasi, mendidik dan melihat perkembangan anaknya di rumah maupun di pergaulan.

"Apalagi sekarang ini fenomena penggunaan medsos ini sangat cepat gampang dan sangat bebas. Kalau sudah terjadi seperti ini orang tua rugi. Walaupun pelakunya dibawah umur tentu ini adalah kasus pidana dan akan diproses sebagaimana dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Jamrud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

24.000 CCTV di Jakarta bakal Terintegrasi dengan Polda Metro Jaya untuk Deteksi Tawuran dan Begal

Megapolitan
18 jam lalu

Ring Tinju di Pasar Rebo Jaktim, Remaja Hobi Tawuran Bisa Ikuti Jejak Chris John

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono bakal Bangun Ring Tinju lagi di Jaktim, Klaim Bisa Cegah Tawuran

Megapolitan
2 hari lalu

Waspada! Banjir Rob Berpotensi Landa Pesisir Jakarta hingga 21 Mei 2026

Megapolitan
4 hari lalu

Kecelakaan Maut Libatkan 3 Kendaraan di Tol JORR, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal