2 Kelompok Bocah Tawuran di Koja, 1 Orang Tewas

Sindonews
Yohannes Tobing
Ilustrasi. (Foto: IST)

Tidak sampai lama, tim Opsnal dari Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Koja langsung menangkap pelaku. "Saat ini baru satu yang tersangka B yang tertangkap. Pelakunya berinisial D sedang dalam DPO. Perlu diketahui antara pelaku dan korban merupakan anak yang berusia di bawah 15 tahun," ucap dia.

Sementara itu perwakilan dari LPAI Jakut, Jamrud mengimbau, masyarakat khususnya orang tua untuk tetap mengawasi, mendidik dan melihat perkembangan anaknya di rumah maupun di pergaulan.

"Apalagi sekarang ini fenomena penggunaan medsos ini sangat cepat gampang dan sangat bebas. Kalau sudah terjadi seperti ini orang tua rugi. Walaupun pelakunya dibawah umur tentu ini adalah kasus pidana dan akan diproses sebagaimana dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Jamrud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Koja, Sita Lakban hingga HP Korban

Nasional
7 jam lalu

Jakarta Terancam Tenggelam, Tanggul Laut Jadi Solusi?

Megapolitan
14 jam lalu

Banjir Rob Pesisir Jakarta, Bongkar Muat di Pelabuhan Sunda Kelapa Terganggu

Megapolitan
15 jam lalu

Ancol Dilanda Banjir Rob, Warga: Ini Paling Parah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal