Saat penangkapan, petugas menyita sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan aksinya.
“Saat penangkapan berlangsung petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara,” kata dia.