2 Maling Sadis di Depok Ditangkap, Bacok IRT saat Beraksi

Muhammad Refi Sandi
Polisi menangkap dua maling sadis yang membacok ibu rumah tangga saat beraksi di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Lebih lanjut, Nirwan menyebut kedua pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Ancaman hukuman kurang lebih sembilan tahun pasal 365 KUHP," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kronologi Lengkap Pencurian Koleksi Batik di INACRAFT 2026, Ady Sky Rugi Rp1,3 Miliar!

Seleb
3 hari lalu

Viral Ady Sky Jadi Korban Pencurian Batik di INACRAFT 2026, Total Kerugian Rp1,3 Miliar!

Megapolitan
4 hari lalu

Kotak Amal Musala di Tanjung Priok Jakut Dibobol saat Jumat, Aksi Terekam CCTV

Megapolitan
7 hari lalu

Viral Aksi Pria Santai Curi Paket Kurir Depan Anak-Istri di Kalibata

Megapolitan
15 hari lalu

Bina Marga Pastikan Lampu Jalan di Koja Kembali Menyala usai Pencurian Kabel Rusak Konblok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal