2 Maling Sadis di Depok Ditangkap, Bacok IRT saat Beraksi

Muhammad Refi Sandi
Polisi menangkap dua maling sadis yang membacok ibu rumah tangga saat beraksi di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Lebih lanjut, Nirwan menyebut kedua pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Ancaman hukuman kurang lebih sembilan tahun pasal 365 KUHP," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Hansip di Cakung Jaktim, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Megapolitan
12 hari lalu

Kronologi Viral Pasutri Curi Uang Pedagang Bakso di Jakbar, Diam-diam Ambil Duit di Laci

Megapolitan
13 hari lalu

Suami Pura-pura Beli Bakso, Istri Gasak Uang Pedagang dari Laci Gerobak di Jakbar

Buletin
14 hari lalu

Keji! Bocah SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung gegara Masalah Sepele

Megapolitan
16 hari lalu

Viral Aksi Pria Curi Raket Padel di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal