2 Maling Sadis di Depok Ditangkap, Bacok IRT saat Beraksi

Muhammad Refi Sandi
Polisi menangkap dua maling sadis yang membacok ibu rumah tangga saat beraksi di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Lebih lanjut, Nirwan menyebut kedua pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Ancaman hukuman kurang lebih sembilan tahun pasal 365 KUHP," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Petugas Damkar Jadi Korban Begal di Gambir, Motor-HP Dibawa Kabur

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral IRT di Bekasi Jadi Korban Begal saat Cari Makan Sahur, 1 Pelaku Ditangkap

Megapolitan
1 bulan lalu

Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Padahal Korban Pencurian, Ini Penjelasan Polisi

Seleb
1 bulan lalu

Polisi Janji Bantu Nabilah O'Brien Dapatkan Keadilan? Ini Faktanya!

Seleb
1 bulan lalu

Kronologi Lengkap Kasus Selebgram Nabilah O’Brien hingga Minta Pertolongan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal