2 Maling Sadis di Depok Ditangkap, Bacok IRT saat Beraksi

Muhammad Refi Sandi
Polisi menangkap dua maling sadis yang membacok ibu rumah tangga saat beraksi di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Lebih lanjut, Nirwan menyebut kedua pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Ancaman hukuman kurang lebih sembilan tahun pasal 365 KUHP," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kronologi Lengkap Tasyi Athasyia Dirampok Karyawan Sendiri, Endingnya Lapor Polisi!

11 hari lalu

Tasyi Athasyia Resmi Laporkan Karyawan ke Polisi usai Curi 12 Barang Branded!

11 hari lalu

Geger! Tasyi Athasyia Kehilangan 12 Barang Branded, Dijual Karyawannya

13 hari lalu

Pria Tersetrum saat Mau Curi Kabel di Jakut, Luka Bakar 70 Persen

21 hari lalu

Kepergok, 3 Pelaku Ganjal ATM di Tangsel Dikejar hingga Diikat Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal