2 Oknum Ormas Keroyok Pedagang Buah di Jakbar Jadi Tersangka, Ini Tampangnya

Riyan Rizki Roshali
Dua oknum ormas pengeroyok pedagang buah di Jakbar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua oknum anggota ormas berinisial SA alias Cepal (30) dan AM (37) sebagai tersangka pengeroyokanpedagang buah berinisial AR di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya sebelumnya berbuat onar dengan memalak dan mengeroyok pedagang tersebut.

Polisi awalnya mengamankan 10 orang terkait kasus ini. Namun, 8 lainnya hanya dikenakan wajib lapor.

“Hasil pendalaman yang dilakukan, kita dapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemilik toko sekaligus korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Jumat (6/9/2024).

Sementara itu, 8 orang lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Kita nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana baik perusakan maupun pengeroyokan terhadap korban. Sehingga terhadap 8 orang tersebut kita kenakan wajib lapor,” ujar dia.

Pelaku SA dan AM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap seseorang. 

“Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara,” kata Syahduddi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tersangka Kasus Pengeroyokan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kejari

7 hari lalu

Kronologi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Jakbar, Bermula dari Tetesan Darah

10 hari lalu

Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa, Anggota DPR Nilai Kesadaran Hukum Masih Rendah

15 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal