JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan dua oknum anggota ormas berinisial SA alias Cepal (30) dan AM (37) sebagai tersangka pengeroyokan pedagang buah berinisial AR di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya sebelumnya berbuat onar dengan memalak dan mengeroyok pedagang tersebut.
Polisi awalnya mengamankan 10 orang terkait kasus ini. Namun, 8 lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
“Hasil pendalaman yang dilakukan, kita dapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemilik toko sekaligus korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Jumat (6/9/2024).
Sementara itu, 8 orang lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Kita nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana baik perusakan maupun pengeroyokan terhadap korban. Sehingga terhadap 8 orang tersebut kita kenakan wajib lapor,” ujar dia.
Pelaku SA dan AM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap seseorang.
“Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara,” kata Syahduddi.