2 Orang Ditangkap terkait Gudang Sabu 72 Kg di Tangerang, 1 Baru Bebas dari Penjara

Ari Sandita Murti
Polisi menangkap dua orang saat menggerebek gudang sabu 72 kg di Ciledug, Tangerang. Salah satunya residivis yang baru bebas dari penjara. (Foto: Polda Metro Jaya)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua orang saat menggerebek rumah kontrakan yang menjadi gudang sabu 72 kg di kawasan Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang. Keduanya berinisial A (19) dan R (19).

"Ada dua orang sudah diamankan dan barang buktinya ada 72 bungkus diduga sabu," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, dua orang tersebut berperan sebagai kurir sabu yang mengantar ke wilayah Jabodetabek. Salah satunya berstatus residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada Januari 2024 lalu.

Hengki mengatakan, pelaku sengaja memilih rumah kontrakan sebagai gudang barang haram tersebut lantaran pemilik tidak meminta data diri secara lengkap. Pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari laporan masyarakat.

Dia pun mengimbau pemilik kontrakan agar menyeleksi secara terperinci para penghuninya.

"Kita sampaikan pemilik kontrakan agar lebih waspada, mengecek betul siapa yang akan mengontrak, apa kerjaannya, harus minta betul datanya," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

BNN Tangkap 1.259 Orang dari Penggerebekan 53 Kampung Narkoba, Sita 126 Kg Sabu

Megapolitan
13 hari lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Megapolitan
17 hari lalu

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Buletin
22 hari lalu

Detik-Detik Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Spesialis Bobol Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal