2 Pak Ogah Penganiaya Pemobil di Puncak Bogor Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi tersangka. (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Dua orang 'pak ogah' yang menganiaya pengemudi mobil di jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor, ditetapkan tersangka. Keduanya ditahan di Mapolres Bogor.

"Sudah (status tersangka), sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (26/12/2024).

Dia menuturkan, keduanya dijerat Pasal 170 dan Pasal 355 KUHP. Sedangkan, satu orang lain yang diduga juga terlibat penganiayaan tersebut masih dalam pengejaran.

"Ancaman lima tahun penjara. Satu (orang) masih dalam pengejaran," ucap Rio.

Sebelumnya, sekelompok 'pak ogah' cekcok dengan pengemudi mobil di jalur alternatif Puncak, Bogor pada Minggu (22/12/2024). Sempat terjadi pemukulan terhadap pengemudi mobil.

Kejadian itu berawal ketika korban berinisial IH dan istrinya asal Jakarta mengemudikan mobil di jalan menanjak. Mobil IH melaju menghindari kendaraan lain di depannya karena mogok dan menyenggol seorang pria.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
11 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
16 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
16 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal