2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap, Begini Modusnya

Ade Suhardi
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa menginterogasi tersangka kasus pencurian rumah kosong di Bekasi. (Ade Suhardi)

Aksi keduanya baru terungkap saat menyatroni rumah kontrakan milik warga di Kampung Kebon kelapa, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu mereka mengambil 1 Laptop dan 2 ponsel, serta dompet yang berisikan surat surat.

"Saat korban bangun tidur pagi hari pagi hari sekira pukul 04.00 WIB. Melihat barang miliknya laptop dan handphone, serta dompet hilang dan melaporkan kejadian ke polisi," ujarnya.

Stanlly menambahkan barang-barang hasil curian kemudian dijual para pelaku. Selanjutnya uang hasil curiannya digunakan kebutuhan sehari-hari.

"Kedua pelaku melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan uang lebih. Uang hasil penjualan barang bukti digunakan Keduanya karena faktor ekonomi," katanya.

Mereka dikenakan, pasal 363 KUHP orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan, penadahan berdasar pasal 480 KUHP, orang yang melakukan penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Granat Aktif yang Ditemukan Pemulung di Bekasi Buatan Inggris

10 hari lalu

Keterlaluan! Pria di Bekasi Potong Kabel Persinyalan KA, Bahayakan Perjalanan Kereta

11 hari lalu

Kronologi Lengkap Tasyi Athasyia Dirampok Karyawan Sendiri, Endingnya Lapor Polisi!

11 hari lalu

Tasyi Athasyia Resmi Laporkan Karyawan ke Polisi usai Curi 12 Barang Branded!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal