2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi Ditangkap, Begini Modusnya

Ade Suhardi
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa menginterogasi tersangka kasus pencurian rumah kosong di Bekasi. (Ade Suhardi)

"Saat korban bangun tidur pagi hari pagi hari sekira pukul 04.00 WIB. Melihat barang miliknya laptop dan handphone, serta dompet hilang dan melaporkan kejadian ke polisi," ujarnya.

Stanlly menambahkan barang-barang hasil curian kemudian dijual para pelaku. Selanjutnya uang hasil curiannya digunakan kebutuhan sehari-hari.

"Kedua pelaku melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan uang lebih. Uang hasil penjualan barang bukti digunakan Keduanya karena faktor ekonomi," katanya.

Mereka dikenakan, pasal 363 KUHP orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan, penadahan berdasar pasal 480 KUHP, orang yang melakukan penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Megapolitan
10 hari lalu

Viral Fenomena Pekerja Tidur di Stasiun Cikarang karena Tertinggal KRL Terakhir

Megapolitan
18 hari lalu

Heboh Pencurian di Parkiran Lapangan Padel Jaksel, Maling Pecahkan Kaca Mobil

Soccer
22 hari lalu

Rumah Raheem Sterling Dibobol Maling Saat Bersama Anak-Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal