2 Perusahaan Disanksi akibat Buang Limbah Parasetamol di Teluk Jakarta

indra purnomo
Kawasan pesisir Ancol di Teluk Jakarta. (Foto ilustrasi/Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengawasi penerapan sanksi administratif kepada dua perusahaan yang diduga membuang limbah mengandung parasetamol di Teluk Jakarta, yakni PT MEF dan PT B. Kedua perusahaan tersebut sudah diberikan sanksi.

“Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah kedua perusahaan tersebut kami kenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT MEF dan PT B menutup saluran outlet IPAL air limbah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Selain diharuskan menutup saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kedua perusahaan tersebut juga diminta melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

Asep menambahkan jika diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT MEF dan PT B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL pada dua perusahaan itu.

Penerapan sanksi administratif itu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 dan 672 Tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT MEF dan PT B karena tidak taat dalam pengelolaan air limbah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
19 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
22 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Buletin
23 hari lalu

Viral! Warga Grobogan Emosi akibat Pembuangan Limbah Dapur MBG Cemari Lahan Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal