Dia menerangkan, warga yang mengenali motor korban itu menghentikannya dan menanyakan kepemilikan motor tersebut. Pelaku kala itu mengaku baru saja membeli motor tersebut secara COD sambil menunjukan kunci motor, hanya saja warga curiga hingga akhirnya memanggil korban.
"Korban mengonfirmasi ternyata tidak benar, kedua pelaku itu lalu dikejar hingga berhasil diamankan salah satunya, lainnya berhasil kabur," katanya.
Dia menambahkan, satu pelaku yang diamankan itu digelandang ke kantor polisi. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil diciduk setelah petugas melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, karena masih di bawah umur prosesnya dilakukan sesuai peradilan anak.