BOGOR, iNews.id - Dua remaja berinisial MR (17) dan MM (17) diamankan polisi usai menganiaya rekannya sendiri di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Korban mengalami luka bacokan hingga jarinya putus.
"Ini kita ungkap kurang dari 1x24 jam," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Adapun peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 26 Februari 2023. Ketika itu, dua korban yakni MTH dan MRH sedang tidur di dalam kamar kosanya.
"Korbannya waktu itu sedang istirahat di kos-kosannya. Para pelaku merangsek kepada korban dan korban (MTH) putus jari manis dan kelingking karena pelaku menggunakan senjata tajam. Korban yang satunya (MRH) luka pada leher kanan," jelasnya.
Motif penganiayaan karena pelaku sakit hati kepada korban. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).