2 Remaja di Bogor Bacok Temannya hingga Jari Putus

Putra Ramadhani
Ilustrasi pembacokan di Bogor. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pelaku ada 4 orang. Dua sudah tertangkap (MR dan MM) dan 2 lagi DPO. Motif atau latar belakang karena dendam dan sakit hati. Nanti kami akan dalami dan ungkap 2 pelaku DPO lainnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Korbannya anak. Pelaku salah satunya anak, ada yang dewasa juga pelakunya," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

KRL Rute Bogor Tambah 13 Perjalanan Mulai Hari Ini, Cek Jadwalnya

5 hari lalu

Mendes Ungkap 34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Ada yang 100%

15 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

31 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal