2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Achmad Al Fiqri
Sebanyak dua residivis pembobolan rumah di Jakbar ditangkap. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)

Dia mengatakan, aksi para pelaku tak dilakukan dengan perencanaan rumit. Para pelaku berpura-pura bertamu ke rumah yang sudah diincar. 

"Lalu ketika tak ada jawaban dari dalam, pelaku langsung mencongkel pintu dan masuk," ucapnya.

Tri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan rumah terkunci rapat, matikan lampu di siang hari, dan beritahu tetangga atau keamanan setempat. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan semacam ini,” tutur Tri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Detik-Detik Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Spesialis Bobol Rumah

Sumbar
5 hari lalu

Residivis Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

NTB
13 hari lalu

Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Motif Untuk Trading Crypto

NTB
13 hari lalu

Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Modus Disamarkan Uang Mainan

Buletin
15 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Bobol Rumah di Pangkep dan Kabur Naik Mobil Rental Dikemudikan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal