JAKARTA, iNews.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair. Keduanya diduga menyelundupkan sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2,5 liter kokain cair dalam tiga botol sampo.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, satu WNA berinisial RPAV selaku kurir ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (17/3/2024). Dia diupah 6.000 Euro.
“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).
Tim kolaborasi mengembangkan kasus dan menangkap satu WNA Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan botol sampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol sampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol merek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 ml/938,7 gram pada botol tersebut.
“Para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” kata Hengki.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.