TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 200 makam di tanah wakaf dipindahkan karena lahan akan jadi ruang terbuka hijau atau RTH. Pembongkaran dilakukan ahli waris karena beredar kabar batas waktu hanya tiga hari.
Pemandangan ini terjadi di Permakaman Maladas, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Warga terburu-buru memindahkan jenazah keluarga yang tinggal kerangka karena ada batas waktu yang diberikan pihak pengembang.
Camat Pagedangan, HA Zaenudin mengatakan, tidak ada target untuk mengosongkan area makam tersebut dari pihak pengembang. Apalagi, area itu dikosongkan untuk dijadikan lahan hijau dan bukan untuk perumahan.
"Tidak ada target. Masih lama bangunnya. Mungkin ini untuk jalan atau ruang terbuka hijau," kata Zaenudin kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dia menjelaskan, tanah makam seluas 1.400 meter persegi itu merupakan milik warga sekitar yang telah diwakafkan dan berada di tengah-tengah kawasan pengembang.
Tanah tersebut dikelola oleh paguyuban. Pemindahan makan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara paguyuban dan pengembang, selain itu sudah disiapkan lahan yang lebih luas di dekat area tersebut.
"Jadi yang tanah yang 1.400 itu dituker dengan tanah BSD 3.400 meter persegi. Jadi tiga kali lipat lebih besar," ujarnya.