JAKARTA, iNews.id - Oknum polisi lalu lintas (Polantas) yang menggoda pemotor perempuan saat melakukan penilangan di Tangerang, Banten dibebastugaskan. Oknum polantas itu diduga telah melanggar kode etik kepolisian.
"Betul," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim di Tangerang, Selasa (5/10/2021).
Dia mengatakan pembebastugasan dilakukan karena saat ini oknum FA masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Kota. Pemeriksaan dilakukan secara ketat karena FA diduga tidak melaksanakan tugas secara profesional.
"Iya, yang bersangkutan sedang diperiksa Propam," tuturnya.
Sebelumnya, peristiwa itu bermula saat pemotor perempuan berinisial RNA menerobos lampu merah dekat Tangerang City sekitar pukul 02.00 WIB beberapa waktu lalu. Kemudian, oknum polisi itu memberhentikannya dan meminta menepi.
Lalu, oknum polantas meminta RNA menyerahkan surat-surat kendaraan. Namun, saat perempuan itu membuka helm penilangan tidak jadi dilakukan.
Diduga oknum polisi itu menggodanya dengan meminta nomor telepon. Setelah diberikan, perempuan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.