2.090 Pelanggar Protokol Kesehatan selama PPKM, Denda Capai Rp23 Juta

Abdullah M Surjaya
Sindonews
Petugas merazia pelanggar protokol kesehatan. (Foto Sindonews/Abdullah M Surjaya).

BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota Bekasi melakukan razia yustisi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya, pemerintah menindak dengan teguran maupun saksi tegas berupa denda yang terkumpul Rp23 juta

”Denda ini terkumpul semenjak PPKM mulai diberlakukan pemerintah, ada yang dedenda maupun diberikan teguran keras,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, Minggu (14/2/2021). 

Sanksi tersebut diberikan kepada warga yang telah melanggar protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp100.000. Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut. 

Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar. ”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Aturan itu sebagaimana ketentuan tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades di Bekasi Ricuh, 2 Kubu Massa Bentrok

7 hari lalu

Viral Keributan hingga Baku Hantam di Mal Bekasi, Dipicu SPG Digoda

10 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

23 hari lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal