2.090 Pelanggar Protokol Kesehatan selama PPKM, Denda Capai Rp23 Juta

Abdullah M Surjaya
Sindonews
Petugas merazia pelanggar protokol kesehatan. (Foto Sindonews/Abdullah M Surjaya).

BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota Bekasi melakukan razia yustisi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya, pemerintah menindak dengan teguran maupun saksi tegas berupa denda yang terkumpul Rp23 juta

”Denda ini terkumpul semenjak PPKM mulai diberlakukan pemerintah, ada yang dedenda maupun diberikan teguran keras,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, Minggu (14/2/2021). 

Sanksi tersebut diberikan kepada warga yang telah melanggar protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp100.000. Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut. 

Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar. ”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Aturan itu sebagaimana ketentuan tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru

Megapolitan
25 hari lalu

Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  

Megapolitan
1 bulan lalu

3 Jalur Alternatif Bekasi Karawang Tercepat 2025, Hindari Macet Parah!

Megapolitan
2 bulan lalu

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal