BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota Bekasi melakukan razia yustisi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hasilnya, pemerintah menindak dengan teguran maupun saksi tegas berupa denda yang terkumpul Rp23 juta
”Denda ini terkumpul semenjak PPKM mulai diberlakukan pemerintah, ada yang dedenda maupun diberikan teguran keras,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, Minggu (14/2/2021).
Sanksi tersebut diberikan kepada warga yang telah melanggar protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp100.000. Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut.
Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar. ”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Aturan itu sebagaimana ketentuan tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi. Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.