JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah mengeluarkan 29.000 surat teguran bagi pengguna jalan yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabodetabek. Pelanggaran terbanyak dilakukan yaitu tidak menggunakan masker.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan surat teguran itu dikeluarkan sejak aturan PSBB di DKI Jakarta diterapkan pada 10 April 2020. Menyusul penetapan PSBB di daerah peyangga seperti di Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang hingga Kamis (23/4/2020) kemarin.
"Total semua pelanggar PSBB yang terdata sampai dengan tanggal 23 April 2020 itu ada 29.000 di seluruh Jabodetabek," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Dia menyebut pelanggaran tidak menggunakan masker masih dilakukan masyarakat meski petugas terus menyosialisasikannya. Yusri mengatakan jumlah pelanggar PSBB sebenarnya terus turun.
"Rata-rata masih dominan tidak pakai masker, tapi kita tidak akan berhenti sosialisasi," ujarnya.
Menurutnya penggunaan masker sangat penting mencegah penularan virus corona. Yusri mengatakan petugas akan lebih tegas mengimbau kepada pelanggar mulai perpanjangan PSBB Jakarta pada hari ini.
"Kita mengimbau secara masif dan tegas untuk mereka juga. Pokoknya dengan humanis tapi lebih menekan sedikit kepada masyarakat bahwa ini bukan untuk polisi, tapi untuk kamu ini, untuk masayarakat," ucapnya.