Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Usut Kematian Bambang saat Ricuh di Pejompongan, Terbitkan Laporan Model A
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:37:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pengeroyokan pedagang cermin Bambang Setiawan hingga tewas saat kerusuhan demo 27 Agustus. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang cermin, Bambang Setiawan hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi saat kerusuhan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka kini menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Iman kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Iman menjelaskan, dugaan pengeroyokan terhadap pedagang cermin tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal pada 27 Agustus 2026 malam di Pejompongan. Polisi kemudian memeriksa 16 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain DVR CCTV, enam kayu, delapan batu, serta flashdisk berisi video yang tersebar di media sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut